Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PMT.III/AL/VIII/2025 I Made Adnyana, S.H. Tulus Novan Hartawan Siagian, M. Tr.Opsla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang
Nomor Perkara 9-K/PMT.III/AL/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/41/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan KESATU : Pasal 126 KUHPM Dan KEDUA : Alternatif Pertama : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Alternatif Kedua : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Tulus Novan Hartawan Siagian, M. Tr.Opsla
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

“Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”

DAN

KEDUA :

Alternatif  Pertama:

“Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Atau

Alternatif Kedua :     

“Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang”

Pihak Dipublikasikan Ya