INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 3-K/PMT.III/AU/IV/2025 | Zwastika Mahedjayanta, S.H., M.H. | Nodhi Bayu Laksono | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3-K/PMT.III/AU/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/01/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, Atau 
 Kedua : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	