Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PMT.III/AU/V/2025 E.S.J Wahju Widajati, S.H., M.H. 1.Muhammad Sulaiman Nasution, M.Tr.SOU.
2.Budi Utomo, S.T.Han
3.Andika Marjianto, S.Tr.Han
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan
Nomor Perkara 4-K/PMT.III/AU/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/28/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (2) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidair : Pasal 131 Ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1E.S.J Wahju Widajati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Sulaiman Nasution, M.Tr.SOU.
2Budi Utomo, S.T.Han
3Andika Marjianto, S.Tr.Han
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

: Militer, yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang  mengakibatkan mati

Subsidair :

Militer, yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang mengakibatkan luka

Lebih Subsidair :

Militer yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan

Pihak Dipublikasikan Ya