Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
9-K/PMT.III/AL/VIII/2025 | I Made Adnyana, S.H. | Tulus Novan Hartawan Siagian, M. Tr.Opsla | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9-K/PMT.III/AL/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/41/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” DAN KEDUA : Alternatif Pertama: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Atau Alternatif Kedua : “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |