Tanggal Tuntutan Rabu, 05 Jun. 2024
Isi Tuntutan

kami mohon agar majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Terdakwa Mayor Inf Gusti Agus Suarbawa, S.I.P Nrp.11060018760884 terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

   Dengan mengingat pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, dan pasal 26 KUHPM serta ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang  bersidang  pada  hari  ini  untuk  menjatuhkan hukuman  kepada  Terdakwa dengan :

Pidana pokok           : penjara selama 1 (satu) tahun.

Pidana tambahan    : dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD.

Kami mohon pula agar alat-alat bukti berupa :

-           6 (enam) lembar daftar absensi Satuan Rindam XIV/Hsn bulan September 2023, Oktober 2023 dan bulan November 2023 yang diantaranya a.n. Mayor Inf Gusti Agus Suarbawa, S.I.P NRP 11060018760884, Kasi Ren Opslat Rindam XIV/Hsn yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Latihan a.n. Kolonel Inf Arif Kurniawan NRP 11000032410278.          

Mewajibkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) rupiah.